SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.
Bapaslon perseorangan yang datang menjelang waktu akhir penyerahan berkas pada, Minggu (12/5/2024) sekira pukul 17.28 WIB itu, adalah pasangan Tuntas Subagyo selaku balon bupati dan R. Djayendra Dewa selaku balon wabup.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, ada satu bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan. Yakni, Tuntas Subagyo umur 46 tahun, dan R. Djayendra Dewa umur 55 tahun. Mereka berlatar belakang wiraswasta.
"Mereka ini merupakan satu satunya bapaslon perseorangan yang meminta akses Silon ke KPU Sukoharjo,' kata Syakbani, Senin (13/5/2024).
Dalam penerimaan persyaratan dukungan bapaslon bupati dan wakil bupati itu, KPU melakukan berbagai prosedur kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan bapaslon perseorangan, dan jumlah dukungan.
"Selain itu, kami juga memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan dan jumlah dukungan, memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, dan memeriksa beberapa hal lainnya yang diatur dalam PKPU terkait syarat calon perseorangan," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU Sukoharjo menyatakan bahwa status penyerahan dukungan pasangan Tuntas-Djayendra sebagai balon bupati dan wabup Sukoharjo dalam Pilkada 2024, lengkap dan diterima.
"Adapun data dan dokumen persyaratan dukungan bapaslon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama bapaslon yang bersangkutan. Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Kabupaten ditutup pada, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait