Dijelaskan Syakbani, total dukungan yang diserahkan Tuntas-Djayendra melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU 50.894. Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal.
"Lalu, jumlah sebaran dukungan yang dimasukkan pada Silon 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan. Maka, status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," sambungnya.
Selanjutnya, imbuh Syakbani, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13 - 29 Mei 2024.
"Apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU akan menurunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap bapaslon. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait