Kumpulkan Kades, Bupati Sukoharjo Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 

Nanang SN
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan SK pengesahan perpanjangan masa jabatan Kades.Foto:iNews/Nanang SN

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bagi desa yang saat ini dijabat oleh Pj Kades, disebutkan Bupati, akan dilaksanakan setelah moratorium (penangguhan) Pilkades selesai, sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang.

"Kepada Kades yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, saya perlu tegaskan bahwa diantara kewajibannya sebagai Kades menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tegas Etik.

Dalam kesempatan itu Bupati juga meminta agar para Kades terus berupaya mempelajari dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian secara khusus adalah upaya pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," tegas Bupati.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network