Kumpulkan Kades, Bupati Sukoharjo Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 

Nanang SN
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan SK pengesahan perpanjangan masa jabatan Kades.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bupati Sukoharjo Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 2 tahun, atau dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penyerahan SK kepada Kades se-Kabupaten Sukoharjo oleh bupati itu juga disaksikan para Camat dari 12 wilayah, serta pejabat terkait Pemkab Sukoharjo di gedung Menara Wijaya, Selasa (21/5/2024)

"Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah ditetapkan pada 25 April 2024," kata Etik.

Salah satu isi dalam UU tersebut adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c).

"Pengesahan perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi Kades yang diangkat berdasarkan hasil Pilkades serentak Tahun 2018, hasil Pilkades Gedangan Tahun 2018, hasil Pilkades serentak Tahun 2019, dan hasil Pilkades serentak Tahun 2022," terang Bupati.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan awal masa jabatan. Secara administratif, Kabupaten Sukoharjo memiliki 15 desa dan 17 kelurahan di 12 kecamatan.

"Keputusan ini nanti akan ditindaklanjuti dengan penetapan perpanjangan waktu selama 2 tahun bagi masing-masing Kades, kecuali bagi Kades yang saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades," paparnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network