Korban Pembunuhan, seorang wanita paruh baya, Marsiah (65).Foto:iNews/Rustaman Nusantara
Pelaku, Muhammad Bagus Oki Saputra, ditangkap di rumahnya di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. Pelaku mengaku pasrah saat ditangkap dan tidak berusaha kabur karena menyadari akan tertangkap juga. Ia juga mengaku merasa puas setelah menghabisi korban.
Atas tindakan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman seumur hidup. Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan bagi Marsiah. Kasus ini menyoroti betapa seriusnya akibat dari konflik utang piutang yang berujung pada tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait