Keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM per Februari juga didasarkan pada evaluasi berkala yang mengacu pada penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.
Pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak dunia dan dampaknya terhadap perekonomian nasional sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai harga BBM.
Presiden Jokowi dan pemerintah menekankan pentingnya perhitungan yang matang dan mempertimbangkan kondisi fiskal serta dampak sosial sebelum memutuskan untuk menaikkan harga BBM.
Keputusan untuk tidak menaikkan harga hingga Juni 2024 diharapkan dapat memberikan stabilitas ekonomi dan sosial serta mengurangi beban masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait