SEMARANG, iNewsSragen.id - Dua wasit yang menjadi korban pengeroyokan oleh suporter dan pemain pada laga final sepak bola antarkampung (tarkam) Piala Bupati Semarang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum kedua korban.
Wakapolres Semarang, Kompol Fandy Setiawan, mengonfirmasi bahwa laporan dari kuasa hukum kedua korban telah diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (4/6/2024). Berdasarkan dua laporan yang diterima, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap siapa saja pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kedua wasit harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Selain memeriksa saksi, polisi juga mempelajari rekaman video amatir dari kericuhan tersebut untuk mengidentifikasi para pelaku dari pihak pemain maupun suporter.
Kompol Fandy menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan bermula ketika Wasit Hadi Suroso memberikan kartu merah kepada pemain berinisial KJ dengan nomor punggung 9.
Keputusan ini membuat rekan KJ, Bayu Pradana, tidak terima dan langsung memukul wasit Hadi Suroso, yang kemudian juga mendapat kartu merah. Pada babak kedua, wasit Hadi Suroso diganti oleh Ridwan Prayitno untuk menghindari kericuhan yang lebih parah.
Namun, kericuhan kembali terjadi di akhir pertandingan ketika wasit Ridwan memberikan hadiah penalti kepada salah satu kesebelasan, yang memicu kemarahan para suporter dan pemain hingga menyebabkan pengeroyokan terhadap kedua wasit tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait