Setelah itu, Briptu FN menyiramkan bensin ke seluruh tubuh suaminya dan, sambil memegang tisu yang dibakar, mengancam suaminya. Api dari tisu menyambar tubuh korban yang sudah berlumur bensin, menyebabkan tubuhnya terbakar hebat.
"Api kemudian menyambar tangan tersangka dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin," tambah Dirmanto.
Korban, dalam kondisi terbakar, berusaha keluar dari garasi, namun terhalang oleh mobil dan tangan yang terborgol. Teriakan minta tolong korban didengar oleh tetangga, Alvian, yang segera masuk ke dalam garasi dan mencoba memadamkan api di tubuh korban. Korban segera dibawa ke RSUD Kota Mojokerto untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif, kondisi luka bakar yang mencapai 96 persen membuat nyawa Briptu Randi tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.54 WIB di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
Setelah kejadian, Briptu FN langsung menjalani pemeriksaan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," jelas Kombes Pol Dirmanto.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait