Tiga pelaku pengeroyokan di Pasar Pojok Sukodono, Sragen, saat dibawa aparat Satreskrim Polres Sragen, Selasa (11/6/2024).Foto:iNews/Joko P
Insiden ini mempertegas bahwa konflik antar komunitas perguruan silat masih kerap dipicu oleh hal-hal sepele, seperti atribut pakaian. AKP Wikan mengungkapkan bahwa rombongan pelaku sebelumnya menghadiri acara kumpul-kumpul dan tidak memiliki dendam atau masalah pribadi dengan korban. Aksi konvoi mereka berakhir dengan kekerasan hanya karena perbedaan atribut.
“Kasus Sukodono ini tidak ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan di Mojogedang, Karanganyar. Kami mengimbau kepada warga agar tidak gampang terpancing dengan hal-hal sepele yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Wikan.
Polisi juga menekankan pentingnya mematuhi hukum dan menjamin bahwa semua pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para terduga pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait bagaimana masalah kecil seperti atribut kaus dapat berujung pada tindakan kekerasan yang serius. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan bisa lebih bijak dalam menangani perbedaan antar komunitas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Polres Sragen berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik antar komunitas perguruan silat. Upaya ini diharapkan dapat mencegah eskalasi kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi semua warga.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait