Polres Sragen Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pasar Plupuh

Joko Piroso
Polres Sragen melalui Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pasar Plupuh, Sragen, Senin (3/6/2024) lalu.Foto:iNews/Ilustrasi

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen melalui Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pasar Plupuh, Kecamatan Plupuh, Sragen, Senin (3/6/2024) lalu. Seorang pemuda berinisial BWP, 25 tahun, warga Desa Plupuh, ditangkap bersama barang bukti ratusan butir obat-obatan psikotropika.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP M. Luqman Efendi, mengungkapkan bahwa penangkapan BWP dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Plupuh. Setelah melakukan penyelidikan, tim mencurigai seorang pemuda di Pasar Plupuh dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan,” jelas AKP M. Luqman Efendi.

Pada saat penangkapan yang berlangsung di pinggir Jalan Ruko Pasar Plupuh sekitar pukul 22.20 WIB, polisi menemukan BWP dengan 200 butir obat psikotropika yang siap diedarkan. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita termasuk ponsel merek Realme 2 Pro dan satu potong celana jeans.

BWP mengakui bahwa semua obat-obatan tersebut adalah miliknya. Dia mengungkapkan bahwa obat-obatan itu dibeli seharga Rp1.840.000 dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Menurut BWP, ratusan butir obat tersebut rencananya akan dijual kepada teman-temannya.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat-obatan jenis psikotropika. Pelaku mengakui obat-obatan itu miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan dijual kepada temannya,” tambah AKP Luqman.

BWP kini dijerat dengan beberapa pasal dari dua undang-undang, yaitu, Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika: Mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, atau memiliki psikotropika tanpa izin.

Pasal 435 juncto Pasal 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan: Mengatur mengenai sanksi terhadap siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan obat atau bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan.

Polres Sragen terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi di wilayah yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” tutup AKP Luqman.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan Sragen dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari peredaran zat-zat berbahaya.

“Pemuda itu akhirnya digelandang ke Mapolres Sragen beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network