Hakim PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis 3,6 Tahun Terdakwa Penipu Warga Kartasura, Kerugian Rp1,6 Miliar

Nanang SN
Terbukti menipu warga Kartasura, Anisa Indarwati warga Boyolali divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni, menjatuhkan vonis Anisa Indarwati, warga Boyolali terdakwa kasus penipuan dengan 3,6 tahun penjara dipotong masa tahanan. Dalam kasus ini, korbannya adalah NR warga Kartasura, Sukoharjo.

Kuasa Hukum NR, Riyanto, mengatakan vonis hakim sudah sesuai, hanya saja pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim terkait status alat bukti berupa satu unit mobil dan satu unit motor gede (moge) yang tidak diserahkan kepada korban.

"Vonis 3,6 tahun ini sudah sesuai (Pasal 378 KUHP), tapi yang disayangkan dua alat bukti yang harus dikembalikan kepada finance, yaitu Pajero dan Harley (barang kredit milik terdakwa yang angsurannya dibayar menggunakan uang korban) itu sangat disayangkan," kata Riyanto usai sidang putusan, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan adanya surat penyerahan dua aset berupa mobil dan moge yang dijadikan alat bukti tersebut kepada korban. Pajero dikembalikan kepada BCA Finance dan Harley dikembalikan ke Adira Finance.

Atas vonis putusan itu, Riyanto menyatakan masih belum sepenuhnya menerima. Selaku kuasa hukum korban, ia akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami masih pikir-pikir, nanti kami akan koordinasi dulu dengan JPU apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lain yaitu banding. Mestinya kami juga akan mengupayakan langkah hukum lain itu," tegasnya. 

Dalam kasus ini, selain dua alat bukti berupa mobil dan moge juga ada alat bukti lain, yaitu berupa smartphone merk iPhone 13 Promax. Untuk alat bukti smartphone dikembalikan kepada korban.

Riyanto secara ringkas menyampaikan kronologi kasus yang membuat kliennya menjadi korban penipuan, yaitu bermula pada awal 2022 ada kesepakatan kerjasama antara NR dan terdakwa.

"Klien kami ini adalah pemilik modal bekerjasama dengan terdakwa yang memiliki beberapa proyek pekerjaan di BUMN. Jadi terdakwa ini sebagai pelaksana proyek dengan modal dari klien kami. Kesepakatan awal, modal pokok dikembalikan ditambah pembagian keuntungan 50%-50%," paparnya.

Itikad tidak baik dari terdakwa mulai terendus ketika pekerjaan proyek pertama dan kedua dari BUMN itu telah selesai dikerjakan, terdakwa tidak mengembalikan modal pokok dan keuntungan kepada korban.

"Ketika ditanyakan berulang kali, terdakwa selalu berdalih bahwa proyek belum dibayar dengan alasan pembayarannya mundur. Dan itu terus berlanjut sampai proyek-proyek berikutnya," paparnya.

Setelah hampir 1 tahun berjalan, NR selaku pemilik modal kemudian berupaya mengecek sendiri dengan mendatangi BUMN yang memberi pekerjaan kepada terdakwa. Ternyata dari pihak BUMN menyatakan, bahwa seluruh pekerjaan yang diberikan kepada terdakwa sudah dibayar tepat waktu.

"Ternyata oleh terdakwa, uang hasil dari proyek BUMN ini disalahgunakan untuk kepentingan lain (kredit mobil dan moge). Sehingga kami pernah melakukan mediasi diluar, namun terdakwa ini selalu berputar-putar tidak bisa menemukan solusi," kata Riyanto.

Akhirnya jalur hukum ditempuh dengan melaporkan Anisa ke Polres Sukoharjo. Dan selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas kasusnya P21 dan Anisa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Sukoharjo.

Ditambahkan, dalam kasus ini sebenarnya ada dua orang yang dilaporkan oleh NR ke Polres Sukoharjo, yakni Anisa dan suaminya berinisial PDK. Saat ini suami Anisa sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukoharjo.

"Jadi, uang yang disetor klien kami ini selain untuk membiayai pekerjaan juga untuk pengadaan beberapa alat berat. Kerugian klien kami total pokoknya Rp 1,2 miliar, tapi kalau dihitung dengan keuntungan bisa mencapai Rp 1,6 miliar," pungkas Riyanto.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network