Meski Divonis Bersalah Penganiaya Kucing di Pasar Sukoharjo Hanya Dihukum Bayar Denda Rp300 Ribu

Nanang SN
Sidang di PN Sukoharjo kasus penganiayaan kucing.Foto:iNews / Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Suharmi, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kucing di Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo. Sidang putusan digelar Selasa (13/1/2026) dan menjadi sorotan publik karena vonis dinilai ringan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 302 Ayat 2 KUHP dan menjatuhkan denda Rp300.000, subsider 7 hari kurungan jika tidak dibayar, jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 3 bulan penjara plus denda Rp300.000.

"Kejanggalan muncul karena majelis menimbang terdakwa merawat suami yang sakit, padahal faktanya suami telah meninggal," kata pelapor dari Rumah Difabel Meong, Hening Yulia, usai sidang.

Namun begitu, ia mengapresiasi kepolisian dan jaksa yang membawa kasus ini ke pengadilan. Bagi Hening, yang terpenting dari kasus tersebut adalah edukasi masyarakat soal kekerasan terhadap hewan.

Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Immanuel, menegaskan vonis bersalah ini tetap menjadi langkah edukatif bagi masyarakat. Ia juga memberi apresiasi khusus kepada Polres Sukoharjo yang konsisten menangani kasus sejak tahap laporan hingga persidangan.

Usai sidang, para aktivis penyayang hewan mendatangi Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo untuk menyampaikan langsung penghargaan atas komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

Sementara, Kapolres menekankan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap hewan adalah tindak pidana.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network