Meski Divonis Bersalah Penganiaya Kucing di Pasar Sukoharjo Hanya Dihukum Bayar Denda Rp300 Ribu

Nanang SN
Sidang di PN Sukoharjo kasus penganiayaan kucing.Foto:iNews / Istimewa

Sidang ini disorot luas dan dihadiri komunitas pecinta hewan dari berbagai daerah, termasuk Cat Lovers In The World (CLOW), Sintesia Animalia Indonesia, DMFI Indonesia, dan tokoh publik pendukung hak hewan.

“Kami berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir,” tegas Kapolres menanggapi apresiasi para aktivis tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network