Setelah tahapan demi tahapan verfak tersebut dijalankan dan warga yang bersangkutan tetap tidak mau hadir atau tidak bisa dihubungi, maka status dukungan yang diinput dari hasil vermin menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Proses tahapan demi tahapan verfak itu dilakukan misalnya, warga yang bersangkutan saat didatangi petugas tidak ada maka lembar kerja yang dibawa petugas PPS akan dikembalikan ke KPU untuk selanjutnya meminta LO calon perseorangan mendatangkan warga yang bersangkutan disertai membawa KTP-nya," jelasnya.
Adapun untuk mekanisme verfak melalui video call, menurut Rochmad, harus menggunakan alat komunikasi atau handphone pihak LO calon perseorangan. Tahapan terakhir verfak melalui video call tersebut nantinya akan menentukan status dukungan apakah MS (Memenuhi Syarat) atau TMS.
"Dalam tahapan verfak, warga harus menunjukkan kartu tanda pengenal identitasnya atau KTP-el. Meskipun nanti melalui video call, yang bersangkutan juga harus menunjukkan secara jelas KTP-nya untuk dicek kesesuaiannya dengan data dukungan yang diserahkan oleh si calon perseorangan," imbuhnya.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan dari warga yang didatangi petugas saat akan dilakukan verfak dukungan calon perseorangan.
"Yang perlu dipahami, meskipun menolak didatangi petugas tapi belum tentu tidak mendukung. Karena masih ada tahapan yang akan dilakukan, yaitu mendatangkan warga yang bersangkutan dan melalui penggunaan teknologi informasi (video call)," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait