Kepala Diskominfo Sukoharjo, Suyamto, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik Muhammad Ngadenan, menjelaskan bahwa kriptografi memiliki kemampuan mengamankan pesan melalui praktik pengkodean informasi.
"Prinsip kriptografi itu, kita memanfaatkan untuk mengamankan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik itu adalah sebuah sistem yang dikelola atau diterbitkan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," terangnya.
Menurutnya, selain BSSN, sertifikat elektronik juga ada yang diterbitkan oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia). Namun begitu saat ini Pemkab Sukoharjo menggunakan yang dari BSSN.
"Sebenarnya, pada awalnya kita sudah menggunakan sistem keamanan data siber sudah sejak 2021, namun benar seperti yang disampaikan oleh pak Sekda bahwa secara resmi sesuai Perda baru 2022," ungkapnya.
Dijelaskan, implementasi kriptografi dalam SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sehingga, diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Di Sukoharjo sudah ada Perda-nya yaitu, No 2/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perbup sebagai turunannya. Salah satu implementasinya berupa tanda tangan digital yang sudah diterapkan di setiap OPD,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait