Implementasi Kriptografi Perlindungan Data, Diskominfo Sukoharjo Luncurkan SPBE

Nanang SN
Sekda Sukoharjo Widodo bersama Diskominfo meluncurkan implementasi kriptografi dalam SPBE.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar launching implementasi kriptografi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Acara itu berlangsung di Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo, Rabu (10/7/2024).

Sekda Sukoharjo Widodo yang hadir mewakili Bupati mengatakan, terkait penggunaan sistem perlindungan data secara elektronik sebenarnya sudah diawali sejak 2022 lalu dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda).

"Namun demikian ini perlu kami tekankan (penguatan) lagi. Apalagi beberapa waktu lalu ada serangan hacker di Pusat Data Nasional sehingga kami juga menjadi khawatir, karena bukan tidak mungkin kita akan kena serangan juga," kata Widodo.

Oleh karenanya implementasi kriptografi dalam penggunaan SPBE menjadi sangat penting dilakukan untuk melindungi kerahasian dan keamanan data-data yang dimiliki Pemkab Sukoharjo.

"Makanya dengan adanya kriptografi ini dapat disosialisasikan agar admin-admin masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mengamankan dokumen-dokumennya," imbuh Widodo.

Kepala Diskominfo Sukoharjo, Suyamto, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik Muhammad Ngadenan, menjelaskan bahwa kriptografi memiliki kemampuan mengamankan pesan melalui praktik pengkodean informasi.

"Prinsip kriptografi itu, kita memanfaatkan untuk mengamankan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik itu adalah sebuah sistem yang dikelola atau diterbitkan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," terangnya.

Menurutnya, selain BSSN, sertifikat elektronik juga ada yang diterbitkan oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia). Namun begitu saat ini Pemkab Sukoharjo menggunakan yang dari BSSN.

"Sebenarnya, pada awalnya kita sudah menggunakan sistem keamanan data siber sudah sejak 2021, namun benar seperti yang disampaikan oleh pak Sekda bahwa secara resmi sesuai Perda baru 2022," ungkapnya. 

Dijelaskan, implementasi kriptografi dalam SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sehingga, diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Di Sukoharjo sudah ada Perda-nya yaitu, No 2/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perbup sebagai turunannya. Salah satu implementasinya berupa tanda tangan digital yang sudah diterapkan di setiap OPD,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network