SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof.,Dr., Sofyan Anif.,M.Si., mengambil langkah tegas, yaitu mencopot dua oknum dosen melalui Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024.
Dua dosen dimaksud berdasarkan hasil investigasi internal didapat kesimpulan telah melakukan pelanggaran etik berupa tindak asusila pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi setempat. Masing -masing kasus itu berdiri sendiri dalam rentang waktu berbeda.
Wakil Rektor IV Prof. Dr. dr. Em Sutrisna, M.Kes., dalam jumpa pers mewakili Rektor menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Karena itu, dua dosen kami, yang terbukti melanggar telah dicopot,” tegas Sutrisna, Sabtu, (20/7/2024).
Ia mengungkapkan bahwa Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.
“Selain itu, kami mendorong kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” paparnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait