UMS Copot 2 Dosen, Diduga Lecehkan Mahasiswi

Nanang SN
Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna, Kepala Biro Rektorat Anam Sutopo, didampingi Kabag Hukum Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat, Bambang Sukoco/ Nanang SN

Terkait kasus pelanggaran etik berupa tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut, Sutrisna menyampaikan, telah selesai diinvestigasi oleh Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS.

“Dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” ujarnya

Sutrisna juga mengungkapkan bahwa segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

“Rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menjunjung rasa keadilan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Biro Rektorat, Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum., didampingi Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat, Bambang Sukoco, SH., MH., menambahkan, pihaknya mendorong Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network