UMS Copot 2 Dosen, Diduga Lecehkan Mahasiswi

Nanang SN
Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna, Kepala Biro Rektorat Anam Sutopo, didampingi Kabag Hukum Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat, Bambang Sukoco/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof.,Dr., Sofyan Anif.,M.Si., mengambil langkah tegas, yaitu mencopot dua oknum dosen melalui Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024.

Dua dosen dimaksud berdasarkan hasil investigasi internal didapat kesimpulan telah melakukan pelanggaran etik berupa tindak asusila pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi setempat. Masing -masing kasus itu berdiri sendiri dalam rentang waktu berbeda.

Wakil Rektor IV Prof. Dr. dr. Em Sutrisna, M.Kes., dalam jumpa pers mewakili Rektor menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Karena itu, dua dosen kami, yang terbukti melanggar telah dicopot,” tegas Sutrisna, Sabtu, (20/7/2024).

Ia mengungkapkan bahwa Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.

“Selain itu, kami mendorong kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” paparnya.

Terkait kasus pelanggaran etik berupa tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut, Sutrisna menyampaikan, telah selesai diinvestigasi oleh Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS.

“Dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” ujarnya

Sutrisna juga mengungkapkan bahwa segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

“Rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menjunjung rasa keadilan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Biro Rektorat, Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum., didampingi Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat, Bambang Sukoco, SH., MH., menambahkan, pihaknya mendorong Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network