JAKARTA, iNewsSragen.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru disahkan Presiden Joko widodo (Jokowi). PP ini memiliki sejumlah ketentuan penting yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi penjualan serta penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.
Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis PP tersebut sebagaimana dikutip, Selasa (30/7/2024).
Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos).
Hanya saja, pada Pasal 434 ayat (2) PP 28/2024 mengatur pengecualian penjualan produk tembakau dan rokok elektronik komersial melalui situs web atau aplikasi elektronik jika terdapat verifikasi umur.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait