Pemkab Sragen Mutasi 57 Jabatan, 36 Pejabat Pengawas dan 21 Pejabat Administrator

Joko Piroso
Pemerintah Kabupaten Sragen melaksanakan mutasi besar-besaran terhadap 57 pejabat.Foto:iNews/Joko P

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, memastikan bahwa mutasi tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No.1 Tahun 2015, mutasi pejabat tidak diperkenankan dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah dijadwalkan pada 22 September 2024, dan Pemkab Sragen telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan mutasi.

Bupati Yuni menegaskan bahwa mutasi ini sudah terlegitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik untuk tetap loyal dan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi mereka, serta memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network