SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani berita acara kesepakatan tentang besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Tahun 2024.
Penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, dan Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (27/6/2023).
Sekda Sukoharjo, Widodo, selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan maka telah disepakati besaran pendanaan dalam rangka Pilkada 2024 sebesar Rp 39.286.275.000,-.
"Masing-masing, kepada KPU disepakati sebesar Rp. 29.286.275.000,- yang akan dianggarkan dalam dua termin, 40% pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 11.714.510.000,- dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 17.571.765.000,-" kata Widodo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait