Berikutnya kepada Bawaslu disepakati sebesar Rp. 10.000.000.000,- juga dalam dua termin. 40% pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 6.000.000.000,-.
Bupati Sukoharjo dalam kesempatan itu menyampaikan, Tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena akan diselenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pilkada.
"Ini akan menjadi pemilihan umum pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama," ujar Etik.
Menurut Bupati, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 akan berjalan dinamis dan kompleks. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan agar jauh lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait