"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor: 900.1.9.1/435.SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, menyebutkan bahwa besaran dana hibah disepakati bersama oleh TAPD dengan KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota," sebutnya.
Kesepakatan itu, lanjut Etik, dituangkan dalam berita ccara untuk menjadi dasar pencantuman besaran anggaran Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Atas dasar hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas penandatanganan berita acara kesepakatan pendanaan hibah kepada KPU Dan Bawaslu pada hari ini," kata Bupati
Bupati juga berharap dari besaran anggaran tersebut dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 mendatang dan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, tertib, aman dan lancar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait