Kapolda Jateng Baru Brigjen Ribut Hari Wibowo Disambut Tradisi Pedang Pora

Eka Setiawan
Polda Jateng saat menggelar tradisi pedang pora menyambut pejabat baru Kapolda Jateng Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo, Jumat (2/8/2024). (Foto: Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNewsSragen.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyambut Kapolda baru, Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo, dengan tradisi pedang pora, Jumat (2/8/2024).

Tradisi ini dipimpin oleh Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dan dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Polda Jateng serta anggota Bhayangkari.

Prosesi dimulai dari pintu gerbang Mapolda Jateng dan berlanjut ke lobi. Dalam upacara ini, Kapolda yang baru melewati gerbang pedang pora, simbol penghormatan dan penghargaan. Sesuai tradisi, Kapolda baru kemudian menerima laporan situasi dari Makopolda dan pengalungan bunga oleh Wakapolda Jateng.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bhayangkari Polda Jateng menyerahkan bucket bunga kepada Ketua Bhayangkari Polda Jateng yang baru.

Selama upacara, Kapolda baru juga melewati jajar kehormatan yang diiringi cucuk lampah wayang Gatotkaca, melambangkan kekuatan dan keberanian.

Kapolda Jateng sebelumnya, Komjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan laporan penting kepada Brigjen Ribut, menekankan bahwa kualitas kesatuan sangat dipengaruhi oleh sikap pribadi masing-masing anggota.

Dia menegaskan bahwa sikap baik anggota akan berkontribusi pada keseluruhan kinerja Polda Jateng.

Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan terima kasih atas sambutan hangat dan dukungan yang diberikan.

Dia mengapresiasi stabilitas kamtibmas yang terjaga selama kepemimpinan Komjen Pol Ahmad Luthfi dan berkomitmen untuk melanjutkan semua program yang telah berjalan dengan baik.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network