Di kamar tersebut, para pelaku kemudian menyerang dan menyita kaos yang dipakai korban. "Saat ini kami masih mendalami keterangan para pelaku," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lima pesilat asal Jawa Timur ditangkap. Identitas mereka adalah SYA (22), GS (23), RS (24), GPK (27), dan RDS. Sementara korban adalah YS (23), warga Tuban, Jatim, yang menderita sejumlah luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam pengeroyokan. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait