Simpan 0,22 Gram Sabu Siap Pakai, Warga Kartasura Diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Nanang SN
Anggota Satres Narkoba Polres Sukoharjo memeriksa AS (kaos merah) setelah diamankan karena menyimpan narkoba jenis sabu di rumah.Foto:iNews/ Istimewa

Kini AS bersama barang bukti sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

"Dalam perkara ini, AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network