SEMARANG, iNewsSragen.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah menetapkan Nuryanto alias NY (63) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hewan. NY, yang dikenal sebagai bapak kos di Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 1x24 jam.
NY dijerat dengan pasal penganiayaan hewan berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah dua tahun penjara dan atau denda hingga Rp200 juta.
Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
“Modus operandi tersangka adalah ketika melihat kucing tidur di rumah kosnya, ia mendekati dan memukulnya dengan gagang celurit yang tumpul, kemudian membakar kucing tersebut untuk menghilangkan bulunya sebelum dimasak dengan cara direbus menggunakan magicom,” jelas AKP Johan Widodo.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa selama tiga tahun terakhir, NY telah mengonsumsi sekitar 10 kucing. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Hewan Kota Semarang dan ahli jiwa dari RSJD Kota Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi celurit, sisa tulang belulang kucing, talenan, piring, sendok, botol berisi kecap, dan sebuah magicom. Kasus ini memicu perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hewan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait