Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan SKW, Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan

Nanang SN
Asri Purwanti kuasa hukum pemohon gugatan praperadillan terhadap Polres Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menerima permohonan gugatan dengan menggelar persidangan perdana praperadilan dengan termohon Polres Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo yang diajukan lima orang warga Sukoharjo. Sidang dengan materi pembacaan gugatan itu digelar pada, Jum'at (9/8/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim hakim tunggal I Made Sugiarto, penggugat menunjuk Asri Purwanti dari kantor hukum Law Firm Asri & Partner sebagai kuasa hukum, pihak Polres Sukoharjo sebagai tergugat I diwakili bidang hukum dari Polda Jateng dan Kejari Sukoharjo sebagai tergugat II juga hadir dengan perwakilannya.

"Gugatan praperadilan ini adalah upaya untuk mencari keadilan atas dihentikannya laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2019/Jateng/Res.Skh, tanggal 6 Maret 2019 tentang dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) dan penggelapan," kata Asri usai sidang.

Perkara itu pada awalnya dilaporkan oleh delapan orang, yakni Sadiyem dan tujuh orang anaknya (Sriyoko, Supartini, Supriyanto, Sugiyarto, Ridwan Sutopo, Mei Yanto, Sri Sumiyati).

Namun seiring waktu sejak laporan ke Polres Sukoharjo dibuat pada 2016 silam, saat ini (2024) tinggal tersisa lima orang yang masih hidup. Sadiyem dan dua dari tujuh anak kandungnya itu telah meninggal dunia.

"Kasus ini kami laporkan ke Polres Sukoharjo pada 2016 silam hingga terbit surat penetapan tersangka 2019 terhadap enam orang terlapor, yakni Sugiyem dan lima orang anaknya bernama Sarwoto, Sukamdi, Sumarsih, Nurhayadi, dan Nurhayati," ungkap Asri.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network