SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Lalu Lintas Polres Sragen merespons video viral di media sosial yang menampilkan aksi mengemudi sopir truk secara ugal-ugalan di jalur Sragen.
Video berdurasi 44 detik tersebut menunjukkan truk yang dikemudikan secara zig-zag, yang segera mendapat kritik dari warganet setelah diposting oleh akun Instagram sragenkeren.
Kasat Lantas AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan bahwa aksi sopir truk yang dianggap membahayakan pengguna jalan tersebut menjadi perhatian serius Sat Lantas.
Truk yang dimaksud, dengan nomor polisi AD 8292 AE, membawa muatan tebu dan merupakan milik warga Gebang Masaran. Petugas Sat Lantas segera mencari sopir untuk diklarifikasi.
Sopir truk yang berinisial KI, warga Masaran Sragen, kemudian dipanggil dan diamankan di Mapolres Sragen. Dalam pemeriksaan, KI mengakui telah mengemudikan truknya secara ugal-ugalan di jalur Sukodono - Mondokan Sragen pada 7 Agustus 2024.
AKP I Putu Asti menambahkan bahwa sopir tersebut telah dijerat dengan sanksi tilang berdasarkan pasal 283 dan pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, karena melakukan aksi membahayakan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait