Selain tilang, KI juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf di depan petugas kepolisian, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendidik pengemudi lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pengguna jalan yang merasa dirugikan. Saya menyesal atas tindakan ugal-ugalan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ungkap KI saat menyampaikan permintaan maaf.
Kasat Lantas AKP I Putu Asti menegaskan bahwa meskipun tidak ada korban dalam kejadian tersebut, aksi ugal-ugalan berpotensi mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Tindakan yang diambil oleh Sat Lantas merupakan respons cepat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan serta sebagai edukasi bagi pengemudi lain di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait