SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Lalu Lintas Polres Sragen merespons video viral di media sosial yang menampilkan aksi mengemudi sopir truk secara ugal-ugalan di jalur Sragen.
Video berdurasi 44 detik tersebut menunjukkan truk yang dikemudikan secara zig-zag, yang segera mendapat kritik dari warganet setelah diposting oleh akun Instagram sragenkeren.
Kasat Lantas AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan bahwa aksi sopir truk yang dianggap membahayakan pengguna jalan tersebut menjadi perhatian serius Sat Lantas.
Truk yang dimaksud, dengan nomor polisi AD 8292 AE, membawa muatan tebu dan merupakan milik warga Gebang Masaran. Petugas Sat Lantas segera mencari sopir untuk diklarifikasi.
Sopir truk yang berinisial KI, warga Masaran Sragen, kemudian dipanggil dan diamankan di Mapolres Sragen. Dalam pemeriksaan, KI mengakui telah mengemudikan truknya secara ugal-ugalan di jalur Sukodono - Mondokan Sragen pada 7 Agustus 2024.
AKP I Putu Asti menambahkan bahwa sopir tersebut telah dijerat dengan sanksi tilang berdasarkan pasal 283 dan pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009, karena melakukan aksi membahayakan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain tilang, KI juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf di depan petugas kepolisian, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendidik pengemudi lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pengguna jalan yang merasa dirugikan. Saya menyesal atas tindakan ugal-ugalan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ungkap KI saat menyampaikan permintaan maaf.
Kasat Lantas AKP I Putu Asti menegaskan bahwa meskipun tidak ada korban dalam kejadian tersebut, aksi ugal-ugalan berpotensi mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Tindakan yang diambil oleh Sat Lantas merupakan respons cepat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan serta sebagai edukasi bagi pengemudi lain di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait