Penetapan Cagar Budaya Dalem Singopuran Digugat, Bupati Sukoharjo Menang Kasasi

Nanang SN
Papan pemberitahuan keputusan Bupati Sukoharjo menyatakan struktur pagar Dalem Singopuran sebagai Cagar Budaya.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Bupati Sukoharjo atas keputusan penetapan struktur pagar tembok Ndalem Singopuran, Kartasura, sebagai cagar budaya.

Sebelumnya, pemilik bangunan yang menolak penetapan itu melawan dengan menggugat keputusan bupati tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang.

Pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Semarang, pemilik bangunan memenangkan gugatan berdasarkan putusan PTUN SEMARANG Nomor 10/G/2023/PTUN.SMG yang dibacakan padam 14 Juni 2023.

Pun demikian pada tingkat banding di PTUN Surabaya, Sudino, pemilik bangunan kembali menang berdasarkan putusan PTUN SURABAYA Nomor 126/B/2023/PT.TUN.SBY, tertanggal 4 September 2023..

Namun akhirnya Bupati Sukoharjo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya dikabulkan dengan Putusan MA Nomor 44 K/TUN/2024 Tanggal 4 Maret 2024. Dengan kata lain gugatan pemilik bangunan terhadap keputusan Bupati Sukoharjo tidak dikabulkan.

Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, selaku kuasa hukum Bupati Sukoharjo, menyampaikan bahwa permohonan kasasi Bupati Sukoharjo dikabulkan MA. Atas putusan MA itu, pemilik bangunan saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Untuk (pagar) Singopuran, mereka (pemilik bangunan) mengajukan PK. Di kasasi kami menang. Dan, saat ini kami menunggu hasil PK yang diajukan pemohon, apakah diterima atau ditolak," kata Teguh, Rabu (14/8/2024).

Ditambahkan Teguh, selain struktur bangunan pagar Dalem Singopuran, permohonan kasasi Bupati Sukoharjo atas gugatan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor  646/531 Tahun 2022  tentang Situs Eks Pabrik Gula Gembongan Kartasura sebagai Cagar Budaya, juga dikabulkan MA.

Seperti diketahui, pada tanggal 18 Oktober 2022, Bupati Sukoharjo menerbitkan Keputusan Nomor 032/492/2022 tentang perlindungan cagar budaya terhadap struktur bangunan pagar Dalem Singopuran, dimana sebelumnya sebagian struktur bangunan itu telah dirobohkan oleh pemiliknya menggunakan alat berat.

Sebelumnya, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro, mendorong agar Pemkab Sukoharjo terus melakukan upaya hukum sampai tidak ada upaya hukum lain untuk mempertahankan struktur pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya.

"Jika dalam upaya hukum terakhir yang sudah ditempuh nanti tetap kalah, maka, kekalahan itu akan menjadi sebuah bencana cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo. Cagar budaya itu merupakan warisan dari sejarah nenek moyang, maka Ini harus diperjuangkan kelestariannya," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network