Seperti diketahui, hasil rapat pleno KPU Sukoharjo, Aristya yang memperoleh suara tinggi akan diganti Joko Triyanto, sedangkan Ngadiyanto diganti Anton. Pergantian itu dilakukan berdasarkan surat pengunduran diri yang dikirim DPC PDIP Sukoharjo ke KPU.
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, saat diminta menanggapi surat DPP PDIP tersebut mengaku akan bertindak normatif, yakni sesuai Surat KPU RI Nomor 1.598, menyebut KPU kabupaten/kota yang belum selesai perkara hukumnya di pengadilan negeri (PN), agar tidak mengusulkan pelantikan anggota DPRD.
“Mungkin ini berbeda jalur ya. Dalam surat disebut yang berproses di PN. Tapi KPU Sukoharjo berproses di PTUN. Jadi kami tetap mengusulkan pelantikan anggota DPRD Sukoharjo terpilih (termasuk Aristya dan Ngadiyanto)," kata Syakbani.
Pelantikan anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 9 September 2024, sesuai Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Sukoharjo dalam Pemilu 2024.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait