SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Peluang pelantikan dua calon legislatif (caleg) terpilih dari DPC PDIP Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto, yang digusur akibat sistem komandante stelsel terbuka lebar.
Selain saat ini tengah berproses melalui kuasa hukum melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, muncul surat dari DPP PDIP menyatakan bahwa caleg terpilih yang dilantik berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Ikhwal surat itu dibenarkan oleh Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Yudi Kurniawan atau Wawan Wulung saat dikonfirmasi wartawan pada, Kamis (15/8/2024). Ia mengungkapkan, surat tersebut tertanggal 26 Juli 2024 ditandatangani Ketum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Surat mengenai penetapan caleg terpilih hasil Pemilu dari DPP PDIP itu ditujukan ke KPU RI dengan tembusan Bawaslu RI," kata Wawan.
Mengutip isi surat sebagai berikut, mempertimbangkan dinamika dan anomali politik pelaksanaan Pemilu 2024, DPP PDIP memandang bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 harus berdasarkan suara terbanyak.
Suara terbanyak dimaksud, diperoleh dari masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di masing-masing dapil.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait