Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, menyatakan bahwa jika terbukti ada indikasi kekerasan seksual atau tindak pidana pemerkosaan, Unnes akan mengadakan sidang etik sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unnes mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif, agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara adil dan proporsional.
Pengembangan kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait