SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang perempuan warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum caleg DPR RI dapil 5 Jateng dari salah satu parpol besar di Indonesia.
Perempuan berinisial AL (23) tersebut melalui tim penasehat hukum dari AHS Law Firm, melaporkan sang caleg berinisial ARPHP (32) yang beralamat tinggal di Kecamatan Serengan, Kota Solo, ke Unit PPA Polres Sukoharjo sesuai tempat kejadian perkara (TKP).
"Laporan awal sudah dilakukan oleh klien kami sendiri pada, Rabu (21/2/2024) kemarin. Dan hari ini kami dari penasehat hukum menanyakan perkembangan penanganan aduan klien kami itu,' kata Agung Handi dari AHS Law Firm di Mapolres Sukoharjo, Jum'at (23/2/2024).
Kronologi singkat kejadian, bermula pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB, AL dihubungi sang caleg untuk diajak ke sebuah bar atau cafe menemani nongkrong sambil minum minuman beralkohol.
"Terlapor dalam mengajak klien kami ini disertai ancaman. Jika klien kami menolak maka terlapor mengancam tidak akan membantu permasalahan yang tengah dihadapi klien kami. Akhirnya klien kami menerima ajakan terlapor itu," kata Agung.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait