Setelah dari bar sekira pukul 00.00 WIB, sang caleg membawa AL ke sebuah rumah kos eksklusif di wilayah Kecamatan Kerten, Kota Solo. Disana sang caleg mengajak AL untuk berhubungan badan, namun ditolak. Al minta supaya diantar pulang.
Oleh sang caleg, AL tidak diantar pulang tapi dalam perjalanan justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Disana AL dipaksa melayani nafsu bejat sang caleg dengan ancaman tidak akan diantar pulang.
Di hotel itu (Minggu, 18/2/2024), dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, AL dipaksa melayani nafsu bejat sang caleg dibawah ancaman. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, AL baru diantar pulang dengan dijanjikan akan dibantu menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya itu.
"Namun yang terjadi, justru terlapor melakukan intimidasi meneror klien kami mengatasnamakan Polres akan menjemput klien kami di rumah. Hal itu kami ketahui berdasarkan pelacakan menggunakan aplikasi 'get contact' bahwa nomor yang menghubungi klien kami mengaku Polres itu adalah nomor terlapor," ujarnya.
Atas dugaan pelecehan seksual tersebut, Agung meminta agar Polres Sukoharjo melalui Unit PPA segera menindaklanjuti dengan memanggil ARPHP untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi kami sudah menanyakan ke Unit PPA terkait perkembangan aduan klien kami apakah sudah ada tindak lanjut. Dari Kanit PPA yang kami hubungi mengatakan baru menerima disposisi. Tadi disampaikan, belum ada penyidik yang menangani," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait