SOLO,iNewsSragen.id - Kerjasama dalam memberi perlindungan jaminan sosial kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilakukan Balai Pengelola Trasportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah.
Perlindungan itu diberikan dengan mengikutsertakan para PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama itu diteken dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono dengan Kepala BPTD Jateng, Andono, A. TD, M.T pada, Kamis (1/8/2024) lalu.
"Salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Teguh dalam rilisnya, Jum'at (23/8/2024).
Dijelaskan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," paparnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait