SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Persiapan menggelar pendaftaran calon Bupati -Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo. Pengumuman ini sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo bahwa informasi tentang pendaftaran itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor : 492/PL.02.2-Pu/3311/2024.
"Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan MK," kata Syakbani dalam konferensi pers didampingi jajaran komisioner lainnya di kantor KPU setempat, Senin (26/8/2024) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui pengumuman itu putusan MK diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan, syarat minimal suara sah 7,5 persen, atau sebanyak 41.732 suara," terangnya.
Kemudian, saat mendaftar berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Untuk waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 yakni selama 3 hari, pada Selasa (27/8/2024) sampai Rabu (28/8/2024) pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," terangnya
Kemudian, pada Kamis (29/8/2024) pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo Jl. Diponegoro Nomor 41 B Joho Sukoharjo.
Menyinggung tentang bakal calon perseorangan yang saat ini tengah melakukan gugatan di Bawaslu Sukoharjo tentang sengketa hasil verifikasi faktual perbaikan, Syakbani menyatakan, akan menunggu keputusan Bawaslu.
"Untuk bakal calon perseorangan, kami menunggu keputusan Bawaslu. Apapun hasilnya tentu akan kami laksanakan," terangnya.
Bakal calon perseorangan saat ini permohonan gugatannya tengah berproses, maka untuk penerimaan pendaftarannya akan mengikuti keputusan hasil sengketa di Bawaslu. Dengan catatan apabila gugatannya diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran calon kepala daerah, bisa membuka link: https://kab sukoharjo.kpu.go.id/berita/baca/8537/pengumuman-pendaftaran-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait