Autopsi yang dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban mengungkapkan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk memar, patah tulang, dan pendarahan otak.
Temuan ini menegaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang sangat parah.
Pelaku AS kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait