Gegara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

R August/Joko P
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ekspose kasus suami bunuh istri, Selasa (3/8/2024). (Foto: MPI/R August)

Autopsi yang dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban mengungkapkan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk memar, patah tulang, dan pendarahan otak.

Temuan ini menegaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang sangat parah.

Pelaku AS kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network