SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sekira 300 orang pendukung bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Selasa (3/9/2024)
Unjuk rasa dilakukan untuk mengawal proses musyawarah terbuka yang digelar Bawaslu terkait sengketa hasil verifikasi faktual (verfak) kedua perbaikan yang telah diputuskan KPU Sukoharjo dalam rapat pleno, dimana Tuntas-Djayendra dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pilkada 2024.
Beberapa orang peserta unjuk rasa juga membawa lembaran kardus dengan tulisan sindiran dan protes atas dugaan adanya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan calon perseorangan lolos sebagai peserta Pilkada di Sukoharjo.
Tulisan dalam lembaran kardus itu diantaranya berbunyi, Demokrasi Jangan Dirusak, Rakyat Butuh Perubahan, Piye Kaaareeepe?, Mosok Wedi Karo Independen, serta beberapa lainnya.
Kuasa hukum Tuntas selaku pemohon penyelesaian sengketa, Indra Tri Angkasa, menjelaskan bahwa massa yang hadir di Bawaslu merupakan saksi, bagian dari agenda musyawarah penyelesaian sengketa hasil verfak kedua perbaikan.
"Hari ini agendanya musyawarah terbuka pada tahap pembuktian, terutama pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon. Dalam hal ini, kami dari pemohon. Sebenarnya kami menyiapkan sekira 220 saksi karena hampir di setiap desa ada," kata Indra.
Saksi yang dihadirkan di Bawaslu untuk menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi selama verfak kedua yang dijadikan dalil permohonan Tuntas-Djayendra menggugat keputusan KPU adalah benar adanya, dan terjadi secara masif serta terstruktur.
"Kenapa kami katakan begitu, karena (dalam pelanggaran) itu ada melibatkan unsur-unsur perangkat, atau aparatur desa. Jadi obyek sengketa ini terkait verfak kedua perbaikan," sebut Indra.
Oleh karenanya dengan dihadirkannya saksi serta disandingkan dengan bukti video dukungan dan surat pencabutan dukungan, maka diharapkan akan menguatkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon, yaitu KPU Sukoharjo, selama proses verfak kedua perbaikan.
"Untuk bukti video isinya pernyataan dukungan dari sekira 15 ribu orang, sedangkan bukti surat juga 15 ribu tapi isinya pernyataan pencabutan dukungan dari orang yang semula dalam video itu menyatakan mendukung," ungkap Indra.
Diungkapkan, banyaknya pendukung Tuntas-Djayendra yang mencabut dukungan diduga salah satunya karena ada ancaman, intimidasi. Dari yang semula mendukung dikuatkan dengan bukti pernyataan melalui rekaman video, kemudian dukungan itu dicabut melalui surat karena ada dugaan ancaman dan intimidasi.
"Akhirnya hasil verfak kedua perbaikan ini menjadi TMS. Dan kami juga sudah melakukan konfirmasi bahwa sebenarnya mereka itu (15 ribu orang-Red) mendukung. Tetapi menjadi tidak mendukung karena tadi, ada ancaman dan intimidasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan, bahwa agenda penyelesaian sengketa pada, Selasa ini, adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yaitu, Tuntas-Djayendra.
"Alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon sudah disahkan ," ungkapnya.
Alat bukti dimaksud, diantaranya dari KPU Sukoharjo selaku termohon menyerahkan beberapa keputusan KPU RI dan produk-produk hukum lainnya dari KPU yang terkait Pilkada dan Pencalonan Perseorangan.
"Sedangkan dari pemohon (Tuntas- Djayendra) menyerahkan bukti dukungan pencalonan perseorangan," pungkas Rochmad.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait