Simpan 34,25 Gram Sabu, 2 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Nanang SN
Dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, EA dan RGH diperiksa Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang pria berinisial EA (47) dan RGH (29) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukoharjo lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Wibowo, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari kecurigaan terhadap tingkah laku salah satu tersangka.

"Sebelumnya kami mendapat laporan adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Grogol tersebut," kata Ari, Rabu (11/9/2024).

Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatanginya. Saat ditanya, orang tersebut mengaku bernama EA.

“Kemudian dari pemeriksaan terhadap EA, kepolisian mendapati EA telah membawa 1 paket plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Setelah EA diamankan beserta barang buktinya, kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah EA dan didapati tambahan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu.

Ketika diinterogasi, EA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinsial SGT dan RGH. Kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap RGH di wilayah Kota Surakarta.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya RGH dapat dibekuk. Namun SGT masih dalam proses pengejaran sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasatres Narkoba.

Ari menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu total seberat 34,25 gram.

Atas perbuatannya, dua pelaku akan dijerat Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network