Musyawarah Rakyat, Tuntas Arahkan Pendukung Coblos Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo

Nanang SN
Tuntas Subagyo (balon bupati jalur perseorangan Pilkada Sukoharjo), hadir dalam musyawarah rakyat coblos kotak kosong.Foto:Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bakal calon (balon) bupati dari jalur perseorangan, Tuntas Subagyo, memastikan bakal berdiri di garda terdepan mengarahkan pendukung untuk memenangkan kotak kosong di Pilkada Sukoharjo pada, 27 November 2024 mendatang.

Hal itu dilakukan pasca keputusan Bawaslu Sukoharjo dalam musyawarah sengketa pemilihan, menyatakan Tuntas sebagai balon bupati yang berpasangan dengan Djayendra Dewa sebagai balon wakil bupati, tidak memenuhi syarat (TMS).

Sekira 100 orang perwakilan pendukung Tuntas dari 12 kecamatan hadir dalam pertemuan dengan tajuk 'Musyawarah Rakyat Coblos Kotak Kosong Sukoharjo 2024' di Taman Ratu Maulidya, Purbayan, Baki, Sukoharjo, pada Kamis (12/9/2024) malam.

"Ide (musyawarah) ini sebenarnya karena kami sayang sama "buk'e" (nama panggilan untuk Etik Suryani sebagai calon bupati petahana). Buk'e kan mintanya kotak kosong, ya kita kasih kotak kosong," kata Tuntas yang hadir dalam acara itu.

Ia menyatakan, pertemuan musyawarah untuk menggalang sebanyak mungkin dukungan masyarakat agar dalam Pilkada mendatang memilih kotak kosong. Kotak kosong disebutkan juga bagian dari demokrasi yang kedudukannya dijamin konstitusi. "Biar demokrasinya bagus," tegas Tuntas.

Diungkapkan, dalam musyawarah rakyat ini para relawan pendukung yang diarahkan untuk memperjuangkan kemenangan kotak kosong sudah terkondisi mulai di tingkat desa hingga tingkat kecamatan.

"Arahan ke relawan pendukung memilih kotak kosong. Jadi relawan mulai dari Korcam (Koordinator Kecamatan), Kordes (Koordinator Desa), Akamsi (Anak Kampung Sini), nanti semua akan bergerak (kampanye) kotak kosong, kalau nanti ternyata hanya ada paslon tunggal," tegas Tuntas.

Disisi lain, Tuntas yang telah menunjuk kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya masih terus berjuang agar lolos sebagai peserta Pilkada dari jalur perseorangan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang.

Selain itu juga sedang dipertimbangkan untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Kami tetap melangkah ke arah itu, ke PTUN. Untuk ke DKPP memang belum. Jadi kami masih fokus ke PTUN saja. Kalau memang masih ada celah bagi calon perseorangan (lolos), ya kami jalani saja. Hari ini (Kamis-Red) kami sudah mendaftarkan ke PTUN," pungkas Tuntas.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network