Kasus Santri di Sukoharjo Meninggal, KPAI Sesalkan Tindak Kekerasan di Ponpes

Nanang SN
Ilustrasi ancaman kekerasan/ Tom und Nicki Löschner dari Pixabay

Menurut KPAI, kejadian bermula terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terjadi pukulan kepada bagian perut, dada, dan ulu hati korban. Korban tidak sadarkan diri, karena tidak tertangani dengan cepat hingga akhirnya  meninggal dunia.

KPAI berpendapat bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di pesantren adalah masalah serius, apalagi hingga berdampak kematian. Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi.

KPAI menegaskan bahwa kekerasan terhadap AKPW yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

KPAI berpandangan, penanganan kasus ini harus cepat, sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya:

a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan

d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan..

Berdasarkan hal tersebut, KPAI mendesak agar Polres Sukoharjo mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian AKPW yang terjadi di ponpes dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network