"Dalam memproses hukum kasus ini, Polres Sukoharjo harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Aris dalam tulisannya.
Selain itu, Kemenag bersama Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo diminta memastikan terpenuhinya hak keluarga korban diantaranya, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, pemulihan dan lainnya.
Kemenag bersama DPPKBP3A Sukoharjo agar memberikan pendampingan dan pemulihan dalam bentuk trauma healing atau lainnya pada santri pesantren, terutama pada anak yang melihat, menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan korban.
Kemenag bersama DPPKBP3A Sukoharjo diminta secara intensif dan konsisten, mendampingi ponpes se Kabupaten Sukoharjo melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar Pesantren Ramah Anak, yaitu melakukan edukasi tentang UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait anti kekerasan di lingkungan pesantren.
Kemenag RI bersama Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota agar diharapkan melakukan langkah akselerasi dan inovatif terhadap upaya mencegah kekerasan pada lembaga pendidikan pesantren. Salah satunya dengan membentuk Satgas/Tim Khusus yang memiliki keterampilan dalam perlindungan anak.
Disisi lain, masyarakat juga diminta memainkan peran utamanya dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara memperkuat pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Terakhir, KPAI mendorong semua pihak terkait kejadian di salah satu ponpes di Sukoharjo dijadikan sebagai pelajaran serius, dan agar tidak mentolerir sedikitpun budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan ponpes dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait