Ketidakberesan muncul pada, 8 Juni 2024 ketika sertifikat sudah jadi. Setelah diperiksa secara seksama kondisi buku sertifikat itu ternyata rusak dengan ditemukan ada salah satu bagian tulisan yang ditutupi, diduga sengaja ada tulisan yang ingin dihapus.
"Pembeli saya curiga kenapa sertifikatnya ada coretan tip-ex. Lalu ditanyakan ke BPN dan ternyata tip-ex itu untuk menutup tulisan yang menjelaskan bahwa sertifikat merupakan warisan dari turun waris almarhum Sumarno, padahal saya masih hidup dan transaksinya adalah proses jual beli," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan bersama pembeli, Sumarno menemukan data dan bukti bahwa oknum DS membuat sertifikat dengan cara tidak sebagaimana umumnya jual beli dengan memalsukan sejumlah dokumen.
"Didalam surat akta kematian palsu atas nama saya itu hingga surat turun waris juga menggunakan cap tanda tangan Kades Sawahan dan Camat Ngemplak. Dugaan saya, ini akal akalan untuk menilap uang pajak BPHTB dan pajak pph final yang seharusnya disetor ke pemerintah. Kalau pakai surat waris kan pajak 0 rupiah," jelasnya.
Oleh Sumarno kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Boyolali pada, Rabu (2/10/2024). Dan pada, Senin (7/10/2024) Sumarno bersama pembeli tanahnya juga ke BPN Boyolali untuk melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasi itu juga hadir Camat, Kades, termasuk oknum notaris/PPAT DS.
Menurut Sumarno, Kades dan Camat memastikan bahwa surat keterangan akta kematian dan SKW tersebut tidak sesuai dengan data resmi desa dan kecamatan. Hal itu diketahui setelah dicek bentuk cap dan tanda tangannya berbeda. Indikasinya ada dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait