Selain itu, ditemukan juga peralatan konsumsi narkotika seperti pipet kaca dan korek api, serta handphone yang digunakan untuk transaksi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Editor : Joko Piroso