Dua Tersangka Jaringan Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita 6,5 Gram Sabu

Joko Piroso
Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menyita 0,21 gram sabu dari tersangka berinisial SKY alias Mbeling.Foto:iNews/Joko P

Selain itu, ditemukan juga peralatan konsumsi narkotika seperti pipet kaca dan korek api, serta handphone yang digunakan untuk transaksi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network