SOLO,iNewsSragen.id – Sebanyak 690 pekerja sosial kader Keluarga Berencana (KB) Kota Surakarta mendapat jaminan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.
"Kini kader KB Surakarta dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami terus berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja sosial kader KB," kata Teguh Wiyono Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Jum'at (18/10/2024).
Ia menegaskan, perlindungan terhadap 690 kader KB di Kota Surakarta membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja dan masyarakat di Indonesia.
"Dengan dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), jika terjadi risiko yang tidak diinginkan," urainya.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
"Manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," terang Teguh.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Kami sangat fokus kepada pemberian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja seperti hari ini (Jum'at-Red) kita berikan perlindungan kepada kader KB di Kota Surakarta," sambungnya.
Teguh menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk perlindungan diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Kepala Bidang Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Surakarta, Drg CH Novita Indriani, M Kes mengatakan dengan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, maka kader KB akan dapat bekerja dengan tenang.
“Sebab semua resiko yang muncul dalam melaksanakan pekerjaannya akan dilindungi. Semua resiko kerja disiapkan ganti ruginya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ditambahkan, keberadaan kader KB dinilai memberikan kemajuan terhadap wawasan dan pengetahuan masyarakat. Utamanya dalam bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK), sehingga dapat lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait