Disidang DKPP Atas Aduan 2 Caleg PDIP, KPU Sukoharjo Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

Nanang SN
Lima anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo beserta empat anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 di Jakarta, pada Senin (11/11/2024) kemarin, Ketua dan empat anggota KPU Sukoharjo tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait proses pergantian dua calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten dari PDIP.

Anggota KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, bahwa pihak yang mengadukan perkara ini adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Keduanya merupakan caleg terpilih dari PDIP yang diganti berdasarkan surat permohonan dari partainya sendiri.

"Jadi apa yang dilakukan oleh KPU ini sudah sesuai dengan mekanisme tata cara prosedur dan tidak terbukti ada pelanggaran terkait etika oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo," kata Bambang Muryanto, Selasa (12/11/2024).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network